3 Pejabat Polri di Kota Kediri di Laporkan ke Propam Mabes Polri
Inside News | Kediri – Aliansi Masyarakat Kediri Raya Bela Palestina (AMKR-PP) melalui koordinator sekaligus kuasa hukumnya, Tjetjep Muhammad Yasin telah melaporkan tiga pejabat polri di wilayah hukum Polresta Kediri kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Ketiga pejabat polri tersebut diketahui adalah mantan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra, Kapolsek Kota Kompol Ridwan Sahara, dan Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama.
Tjetjep mengatakan bahwa laporan ini dilakukan karena pihaknya menilai Polresta Kediri lamban menangani kasus pengeroyokan yang terjadi pada 13 Desember 2023 di Masjid Al-Muttaqun, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri. Hingga pengeroyokan tersebut mengakibatkan anggota AMKR-PP, Mohammad Ilhamudin harus menjalani rawat inap di RS Muhammadiyah Kota Kediri.
“Atas lambannya penanganan kasus pengeroyokan tersebut, kami melaporkan ke Propam Mabes Polri terhadap mantan Kapolres Kediri Kota, bapak AKBP Teddy Candra terus yang kedua Kasat Reskrim dan Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara,” kata Tjetjep saat jumpa pers di sekretariat AMKR-PP, Rabu (6/3/2024).
“Berkaitan dengan itu kami menemukan adanya rekaman suara yang menunjukkan dugaan Polres Kediri Kota melindungi para pelaku. Harapan kami pihak-pihak yang kami laporkan bisa disanksi kode etik,” imbuhnya.
Secara terpisah, melansir dari arahjatim.com Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama saat dikonfirmasi mengenai pelaporan yang menyangkut dirinya, ia mempersilahkan pihak AMKR-PP untuk melakukannya.
“Iya itu kan haknya beliau-beliaunya kan ya. Monggo aja intinya, kalau dari kami ya intinya kami profesional, pasti kami sampaikan apa adanya. Ya nanti kita rilis kalau sudah penetapan tersangka”, terang Nova, seperti dikutip dari arahjatim.com, Rabu (6/3). *(Dayat)