Buntut Dugaan KKN Pengisian Perangkat Desa, Warga Desa Peh Wetan Siapkan Gugatan ke PTUN
Inside News | KEDIRI – Proses pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan, pasalnya muncul dugaan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dugaan itu muncul tak hanya di satu wilayah, namun dibeberapa tempat.
Seperti yang terjadi di Desa Peh Wetan, Kecamatan Papar. Tiga orang yang merupakan warga Desa setempat yakni Taslim (59), Monalik (43) dan Widodo (49) akan melakukan langkah hukum terkait dugaan KKN pengisian perangkat Desa yang terjadi di Desanya.
Melalui kuasa hukumnya, Rosi Armitasari SH dan Mohamad Karim Amrulloh, SH ketiga orang tersebut telah meminta audensi kepada pemerintah Desa, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pemerintah Desa Peh Wetan.
“Kami sudah kirimkan surat keberatan atas penyelenggaraan rekruitmen perangkat Desa di Desa Peh Wetan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, surat tersebut tertanggal 2 Januari 2024, tapi sampai hari ini belum ada itikad baik dari Pihak Desa untuk sekedar klarifikasi” ujar Rosi Armitasari, saat dikonfirmasi minggu siang (14/01/2024).
Rosi menyebut, surat yang dia sampaikan kepada Kepala Desa Puh Wetan juga telah ditembuskan kepada beberapa pihak. Mulai dari Bupati Kediri, Camat Papar, inspektorat, BPMPD hingga unit Tipikor Polres Kediri.
Senada dengan Rosi, Mohamad Karim Amrulloh, juga menyayangkan Sikap Kades Peh Wetan yang terkesan tertutup. Padahal, menurut Karim, dengan adanya klarifikasi akan membuat situasi menjadi terang dan menghilangkan stigma buruk dimasyarakat yang selama ini melekat, terlebih dugaan KKN dalam rekrutmen perangkat Desa.
“Akan kita kaji secara mendalam, kita siapkan langkah hukum termasuk nanti jika diperlukan ya kita gugat ke Pengadilan (PTUN)” terang Karim
Dikonfirmasi terkait peristiwa di Desa Peh Wetan, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri Iman Jami’in tak merespon. Hingga berita ini dikirim, Ketua PKD dihubungi melalui telepon selulernya belum menjawab.
Untuk diketahui, Sebanyak 1.229 orang dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri bersaing untuk menjadi perangkat Desa. Mereka merebutkan 321 kursi yang saat ini sedang kosong, mulai dari sekretaris desa, Kepala Dusun (Kasun) hingga Kepala Urusan (Kaur) Administratif lainnya.
Sebelum dilantik menduduki jabatan perangkat Desa, para peserta mengikuti ujian serentak yang digelar di Simpang Lima Gumul Convention Hall Kediri pada Rabu (27/12/2023). Belakangan diketahui proses seleksi tersebut di protes banyak pihak. (Red)