Satpol PP Kota Kediri: Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat
Inside News | Kota Kediri — Sinergitas Satpol PP Kota Kediri dengan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus dilakukan untuk mensosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal. Hal itu ditujukan untuk mengedukasi masyarakat bahwasanya peredaran rokok ilegal tidak dibenarkan.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas dan dilekati pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya.
Lebih jauh, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara dan masyarakat karena mempengaruhi penerimaan negara dari cukai tembakau, yaitu DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) atau dana yang berasal dari pungutan cukai tembakau.
DBHCHT sangat bermanfaat bagi pembangunan suatu daerah, karena digunakan 50% untuk Pemberdayaan Masyarakat salah satunya adalah bantuan langsung tunai, 40% untuk Kesehatan dan 10% untuk Penegakan Hukum.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, hingga berpotensi terjadinya pelanggaran merk terkenal, serta rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan masyarakat.
Atas dampak yang merugikan tersebut, Satpol-PP Kota Kediri mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau menghubungi di nomor 1500-225 apabila menemukan peredaran rokok ilegal.
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang no 39 tahun 2007 tentang cukai, pasal 29 disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia dilarang melakukan penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai sendiri merupakan bukti pelunasan cukai pada rokok. Sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai, penjualnya sudah termasuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. *(Dayat)