Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat, DPUPR Kabupaten Nganjuk Rehab Ruas Jalan Karangkletak

Inside News | Nganjuk – Mengutip dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, definisi jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Nganjuk lakukan rehabilitasi ruas jalan di Dusun Karangkletak
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Drs. Gunawan Widagdo, M.Si menyampaikan pekerjaan itu telah dilaksanakan dan bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas.

Pekerjaan rehabilitasi ruas jalan ini menggunakan Lapen Spot-spot lalu ditingkatkan Hotmix Ac-Wc. Rehabilitasi jalan di Dusun Karangkletak dilakukan sejauh 415 meter dengan kelebaran 2,5 meter,” ungkap .. dalam keterangan tertulisnya.Lebih lanjut, proyek tersebut digarap oleh CV. Jati Tunggak Semi dan di kawal oleh CV. Rajanata Consultant sebagai konsultan pengawas proyek di daerah itu. (pita)