Mengenal Lebih Dekat, Tupoksi dan Kegiatan Inspeksi Dishub. KabupatenNganjuk
Inside News | Nganjuk – Seringkali ketika kita berkendara kita sering melihat petugas di jalan, baik petugas yang mengatur lalu lintas ataupun petugas yang melakukan operasi (razia). Pastinya kita sudah familiar dengan petugas ini yaitu Polisi Lalu Lintas (POLANTAS) dan Dinas Perhubungan (DISHUB).
Merupakan kantor Dinas Perhubungan atau biasa disingkat Dishub daerah Kabupaten Nganjuk, provinsi Jawa Timur. Dishub Kabupaten Nganjuk memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan kebijakan perhubungan atau transportasi untuk daerah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Adapun fungsi dari Dinas perhubungan atau biasa disingkat Dishub. adalah merumuskan kebijakan bidang perhubungan dalam wilayah kerjanya, kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan administrasi termasuk perizinan angkutan perhubungan, evaluasi dan laporan terkait bidang perhubungan. Karna fungsinya yang strategis bidang perhubungan, Dishub. juga menyiapkan SDM sedini mungkin dengan sekolah-sekolah binaan bidang transportasi seperti Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan lainnya.
Melalui kantor ini juga aturan terkait transportasi dimusim-musim padat seperti mudik hari raya diatur. Dishub rutin membuat program mudik gratis baik mudik jalur perhubungan darat, laut dan udara yang selalu bekerjasama dengan kementerian perhubungan.
Untuk wewenang, Dishub. memiliki wewenang untuk memberikan izin persuratan terkait transportasi dan perhubungan seperti urus izin usaha angkutan, izin angkutan penumpang umum, izin angkutan barang, penerbitan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang Umum, Izin Trayek Angkutan Antar Jemput, Izin Operasi Angkutan Sewa, Izin Operasi Angkutan Pariwisata, Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT), Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan lainnya.
Selain itu juga salah satu bentuk tugas implementasi dari itu semua pihak Dishub. juga melakukan kegiatan seperti inspeksi serta audit muatan kendaraan.
Kegiatan tersebut di lakukan dengan tujuan untuk menertibkan pengemudi kendaraan pick up dan truk yang menyalahi aturan sesuai pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Dishub. Nganjuk Tri Kuntjoro melalui kepala Bidang Angkutan Transportasi Makrus mengungkapkan dengan kegiatan inspeksi ini diharapkan kepada seluruh masyarakat Nganjuk yang menggunakan kendaraan pick up dan truk mematuhi peraturan yang ditentukan.
“Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan dapat diwujudkan dengan baik dalam berkendara,” ungkap Makrus.
Makrus mengatakan inspeksi kendaraan yang dilaksanakan bersama Satlantas Polres Nganjuk itu berjalan dengan baik dan lancar.
“Target inspeksi yakni mobil pick up dan truk yang tidak dilengkapi buku KIR dan Over Dimension Over Loading (ODOL), “kata Makrus. Pihaknya melalui inspeksi ODOL, menginginkan pengendara menaati
Peraturan lalu lintas yang berlaku. Di mana masyarakat yang punya kendaraan harus sadar hukum.Seperti memiliki dan membawa SIM,bayar pajak,KIR dan tidak boleh overload.
“Kegiatan ini sebagai upaya kami memberikan kesadaran bagi masyarakat,” tandas Makrus.
Makrus juga menjelaskan dalam audit inspeksi kendaraan ini setidaknya ada 46 kendaraan yang diperiksa oleh tim gabungan.Hasilnya ada 14 kendaraan yang melanggar peraturan. Dengan rincian 14 kendaraan melanggar tilang lantas , dan 6 kendaraan melanggar uji KIR.
“Total ada 20 kendaraan yang kami tertibkan.Kami berikan tindakan,berupa surat tilang kepada pengendara tersebut sebagai peringatan agar tidak mengulangi hal yang sama,” pungkas Makrus.
Sebagai informasi kegiatan di lanjutkan pada hari ke dua di jalan yang di laksanakan pada hari kamis (12/10/2023) di ruas jalan Mastrip adapun 51 kendaraan yang di periksa terdapat 10 pelanggaran (10 tilang lantas ) dan 4 panggilan uji Kir. (pita)