Bantuan Sosial RLH Kabupaten Nganjuk 2024, Dinas Perkim: “Total sebanyak 291 unit”
Inside News | Nganjuk – Bantuan Sosial Penyediaan Rumah Layak Huni (RLH) merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan dan upah tenaga untuk perbaikan
rumah tidak layak huni yang bersumber dari APBD kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy mengatakan bantuan pemerintah berupa dukungan bagi MBR/ masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, juga untuk meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah mulai dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
“Bansos Penyediaan Rumah Layak Huni ditujukan untuk menangani rumah tidak layak huni dari sisi ketahanan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimum luas bangunan,” jelas Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/24).
Agus juga menyampaikan pelaksanaan program ini sesuai Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD Kabupaten Nganjuk, cara pengajuan/ tahapan pengusulan melalui proposal yang dibuat oleh pihak Desa/Kelurahan dan disetujui oleh Kecamatan selanjutnya dikirimkan kepada Bupati.
“Dinas dapat menindaklanjuti berupa evaluasi dan rekomendasi kepada TAPD setelah proposal mendapatkan disposisi dari Bupati,” terangnya.
Selain itu juga berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/011.1/K/411.314/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pemanfaatan Bansos Penyediaan RLH bagi MBR, terdapat 3 sasaran kegiatan untuk perbaikan rumah tidak layak huni menjadi layak huni dengan pemenuhan persyaratan, mulai dari ketahanan bangunan, kesehatan penghuni, serta kecukupan luas minimum bangunan.
Dalam program ini, penerima manfaat lebih diprioritaskan untuk kategori kerusakan berat yaitu meliputi kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan baik komponen struktural maupun komponen non struktural. Hal tersebut ditujukan karena keterbatasannya anggaran, sehingga per rumah mendapatkan bantuan sebesar 20 juta rupiah dengan rincian 17,5 juta untuk bahan bangunan, dan 2,5 juta untuk upah tenaga.
Penyaluran bantuan sosial RLH tersebut melalui transfer ke rekening Penerima Bantuan
sekaligus, dengan 2 tahap penerimaan bahan bangunan serta 2 tahap upah tukang.
Penerimaan bahan bangunan tahap 1 dibayar setelah material dikirim 50%, tahap 2 dibayar setelah material selesai dikirim 50 % sisanya, serta fisik bangunan sudah mencapai 30%.
Pembayaran upah tukang, tahap 1 setelah progres fisik bangunan mencapai 30%, tahap 2 setelah bangunan selesai 100% dan ditempati.
Agus juga menyampaikan pada tahun 2024 direncanakan ada ratusan penerima Bantuan Sosial RLH Kabupaten Nganjuk dengan anggaran dari APBD tahun 2024.
“Pada tahun ini total sebanyak 291 unit Bantuan Sosial RLH, dengan menggunakan anggaran bersumber dari APBD sebesar 5.970.000.000,” ungkap Agus.
Diketahui saat ini program tersebut masih berproses melalui pendampingan dari Tenaga Fasilitator Lapangan terhadap Penerima Bantuan dalam pemanfaatan penerima bantuan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan maupun pelaporannya. Pihak-pihak yang terlibat dalam program tersebut adalah Dinas, Pemerintah Desa, Kecamatan, Bank Penyalur, Toko Bangunan dan Tenaga Pendamping. *(Pita)