Diduga Lakukan Penganiayaan, Kandidat Bacabup Dilaporkan Ke Polisi

Yudi Hertanto, korban penganiayaan di daerah Jl. Dhoho Kediri saat di rawat di RS Bhayangkara, Jumat (10/5).

Inside News | Kediri – Seorang warga Kediri Yudi Hertanto menjadi korban penganiayaan di wilayah Jl. Dhoho Kediri, tepatnya di sekitar depan toko president dan toko fukutani.

Dari informasi yang diterima, seorang saksi berinisial V menceritakan kronologi kejadian bermula saat V dan Yudi sedang makan nasi pecel dan nasi goreng bersama teman-temannya sejumlah 8 orang di pelataran toko president dan toko fukutani.

Bersamaan dengan itu, V di datangi oleh seseorang yang dia kenal bersama dua temannya. Dari keterangan V, orang tersebut bernama Imam Sopingi, teman V yang menjabat sebagai Kepala Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung sekaligus Bacabup Tulungagung.

Saat dihadapan V, tiba-tiba Imam Sopingi yang didampingi kedua temannya meminta kunci mobil V untuk merampasnya, Kamis (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat kejadian tersebut, Yudi Hertanto teman V yang notabene tidak mengenal Imam beserta kedua temannya, melihat V mendapat tekanan dari Imam, spontan Yudi menanyakan kepada Imam perihal perampasan mobil V.

“Mengapa mobilnya (V) diambil paksa?,” Tanya Yudi kepada Imam.

Sesaat kemudian setelah bertanya, Yudi langsung mendapatkan tendangan yang mengenai wajahnya. Kemudian Imam menuju mobil V dan di susul oleh V beserta kedua teman Imam.

Tak cukup di situ, Yudi pun di gelandang ke dalam mobil oleh dua teman Imam dan dipukul oleh Imam di bagian wajahnya hingga baju Yudi berlumuran darah. Setelah Yudi mendapatkan pukulan di dalam mobil, Yudi dan V di usir dari mobil oleh Imam dan Imam pun pergi dengan membawa mobil V.

Setelah kejadian tersebut Yudi pun langsung membuat laporan polisi atas kejadian yang dialaminya dan Yudi dirujuk untuk visum di RS Bhayangkara Kediri dan dirawat inap. Akibat penganiayaan tersebut, Yudi mengalami patah tulang di bagian hidung.

Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diterima Yudi dari Polres Kediri Kota.

Hingga berita ini terbit diketahui Yudi telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: LP/B/80/V/2024/SPKT/Polres Kediri Kota, bahwa telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan sesuai rumusan pasal 170 KUHP. (Dam)