Dinas Perkim Kabupaten Nganjuk Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Di kabupaten Nganjuk

 

Inside News | Nganjuk – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim) . Guna melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan Perumahan Rakyat, yaitu Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana, Disperakim Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana di Beberapa Desa di Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan laporan dari Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2023, bencana yang sering terjadi yaitu bencana angin puting beliung dan bencana kebakaran. Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat. Kerusakan rumah akibat bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah karena akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana agar korban bencana dapat menempati rumah yang layak huni.

Di jelaskan kepala Dinas Perkim kabupaten Nganjuk Agus Firhandeny melalui sekretaris Dinas Supardi menyebut ,” Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana. Bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi rumah yang telah diberikan yaitu melalui bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga atau masyarakat yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk memperbaiki rumahnya ,” kata Supardi.

 

Supardi juga menjelaskan ,’ Adapun tujuan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana di
Kabupaten Nganjuk “Untuk melakukan tugas pokok fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk,
Untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni,
Untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat “, bebernya pada media Selasa (23/11/2023).

Sebagai informasi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa kriteria penerima bantuan penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana adalah” Penghasilan Rumah Tangga kurang atau sama dengan UMP dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk menyewa atau membeli rumah, Memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, Tidak memiliki asset bangunan lain.
Jumlah penerima bantuan sosial berupa uang kepada korban bencana alam dan kebakaran untuk menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah korban bencana di
Kabupaten Nganjuk yaitu sebanyak 53 orang yang rumahnya terdampak bencana alam dan 8 orang yang rumahnya terdampak bencana kebakaran.(pita)