Marak Pengguna “Knalpot Brong”, PII Jatim : Harus Ada Tindakan Bersama
Inside News – Belakangan ini telah terjadi banyaknya para pelajar di daerah daerah Jawa Timur, yang
menggunakan motor dengan knalpot brong brongan, knalpot tersebut sangat bising yang
membuat para pengendara motor lain tidak nyaman begitupun dengan masyarakat setempat yang kurang nyaman dengan suara knalpot tersebut. Dikarenakan penggunaan motor dengan knalpot brong tersebut tidak hanya di gunakan di jalan raya melainkan digunakan di jalan perkampungan atau desa juga.
Atas hal tersebut Galih Raka selalu Ketua Bidang III Pemberdayaan Masyarakat Pelajar (PMP) Pelajar Islam Indonesia Jawa Timur (PII JATIM). Menghimbau kepada seluruh masyarakat pelajar se-Jawa Timur agar tidak menggunakan “knalpot brong” pada kendaraan bermotor dimanapun berada. Penggunaan knalpot brong di nilai dapat menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“knalpot brong sangat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat khususnya penguna jalan oleh karena itu harus ada upaya tindakan yang dilakukan untuk menertibkan penguna knalpot brong ini” pungkas Galih
Dikutip dari laman mabes polri, Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan dasar yang tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dsn Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-”.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban umum, Galih Selalu Ketua III Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pelajar (PMP) Pelajar Islam Indonesia Jawa Timur (PII JATIM). Siap menjadi garda terdepan dan berkomitmen untuk turut serta mensosialisasikan aturan tentang “larangan penggunaan knalpot brong” ke masyarakat pelajar se-Jawa Timur.
” Kami bersama teman-teman PII seluruh jawa timur siap untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat khusunya para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan” Pungkas Galih.
Galih juga menambahkan untuk melakukan sosialisasi terkait pengunaan knalpot brong, “kami perlu adanya koordinasi dan kolaborasi antara PII Jatim dengan pihak kepolisian”.(adham)