Polemik UU Pilkada, PII Jatim Serukan Pelajar turun ke Jalan kawal stabilitas Demokrasi
Inside News | Surabaya – Terjadi ketidakpastian hukum yang membingungkan KPU perihal pilkada 2024. Pasalnya ada 2 keputusan berbeda antara putusan MK dan hasil rapat panja DPR RI. Sebelumnya pada hari Selasa 20/08/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan no. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan menolak gugatan terkait batas usia pencalonan pilkada melalui putusan no. 70/PUU-XXII/2024.
Kemudian DPR RI melalui badan legislatif (baleg) membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan revisi UU pilkada pada hari Rabu, (21/08/2024). Revisi UU Pilkada tersebut menganulir keputusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada putusan no. 60/PUU-XXII/2024.
Menanggapi hal tersebut Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur menganggap Bahwa Sikap DPR RI tidak mengindahkan putusan MK yang telah menggali temuan hukum.
Ketua Umum PII Jatim angkat bicara: “Sikap DPR RI yang tidak mengindahkan putusan MK sangat disayangkan, hal ini dapat mengangu stabilitas demokrasi Negeri ini.”
PII Jatim menilai DPR RI yang merupakan wakil rakyat tidak sewajarnya bersikap demikian.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, Revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK no 70/PUU-XXII/2024 akan membuat kacau balau proses demokrasi kita, tidak sewajarnya DPR RI berbuat seperti ini,” tambahnya.
Pemuda asal Blitar itu juga menambahkan akan mengelar Aksi parlemen Jalanan bersama pelajar.
“Pelajar sebagai warga negara jangan buta politik, jika memang DPR RI tetap tidak mengindahkan putusan MK maka sudah saatnya Pelajar ambil sikap, waktunya menggelar parlemen jalanan,” pungkasnya.