Ponorogo Belum Terapkan Lima Hari Sekolah Secara Merata
Lama hari sekolah di Ponorogo masih beragam. Ada sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) lima hari dalam seminggu atau full day school. Sebagian sekolah yang lain tetap menerapkan aturan enam hari masuk.
“Kebijakan lima hari sekolah belum dapat disamaratakan. Tidak semua satuan pendidikan yang masih menerapkan kegiatan belajar mengajar enam hari bisa langsung menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Hanuri, Selasa (3/10/2023).
Apalagi, Permendikbud 23 Tahun 2017 tidak memaksakan seluruh satuan pendidikan menerapkan lima hari sekolah. Aturan main tentang hari sekolah tersebut menyangkut hal teknis dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya. “Hanya untuk sekolah yang siap. Pelaksanaan lima hari sekolah tergantung kebijakan masing-masing satuan pendidikan dan atas kesepakatan dengan wali murid melalui komite,” terang Nurhadi.
Sejumlah satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Ponorogo sudah melaksanakan lima hari sekolah. Mayoritas adalah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan kota. Yakni, hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam sehari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. Durasi itu termasuk waktu istirahat selama setengah jam dalam satu hari.
Menurut Nurhadi, penyebutan istilah full day school untuk lima hari sekolah kurang tepat. Hari sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 sebenarnya bertujuan menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker. Selain itu, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus menerus. Ada beragam aktivitas belajar lainnya yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. “Sebaiknya kita tidak terjebak dalam perdebatan tentang lima hari atau enam hari sekolah, tetapi kembali pada semangat untuk penguatan karakter peserta didik,” ungkapnya. (aziz)