Jalan Rusak Akibat Truk Kelebihan Tonase, Dishub. Nganjuk Bersama Dinas PUPR Gelar Pembinaan Teknis

 

Inside News | Nganjuk – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Selenggarakan Pembinaan teknis kepada penyedia jasa angkutan umum Sekecamatan Pace . Acara tersebut bertempat di Pendopo Kecamatan Pace pada hari Kamis,07 maret 2024 sekira pukul 09.00 sampai selesai.

Dalam acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, Salah satunya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk Gunawan Widagdo melalui Kepala Bidang Bina Marga Onny Supriono S.T menyampaikan beberapa materi terkait muatan yang bisa dikatakan sarat muatan.

Onny menjelaskan, dampak akibat muatan dalam melebihi kapasitas tonase pada jalan menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 1 bahwa jalan sarana transportasi darat baik bagian jalan maupun pelengkapnya dan untuk kewenangan jalan ini aturan terbaru bahwa jalan kabupaten itu merupakan kewenangan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten (Kabupaten Nganjuk) sedangkan desa ada yang juga dikelola oleh pemerintah daerah.

Dalam sambutan tersebut Onny menjelaskan terkait muatan terberat untuk kendaraan truk khususnya yang di izinkan melintas berdasarkan kelas jalan di ruas Kabupaten Nganjuk untuk berat kosong tiga ton. Sedangkan untuk muatan huruk satu kubik itu dua ton jadi kalau delapan kubik kurang lebih enam belas ton ditambah tiga ton berat kosong jadi sembilan belas ton.
Sedangkan menurut aturan untuk kelas tiga adalah maksimum empat belas ton. Padahal menurut aturan jalan untuk kelas tiga menurut sumbu itu delapan ton, jadi bisa dikatakan ini muatan overload. Jika ini terus berlangsung kondisi jalan yang sudah mantab ketika truk muatan itu melintas ketika beriringan otomatis kontur tanah dan secara otomatis jalan cepat rusak. Jelas Oni pada para pelaku jasa angkutan.(Pita)